Apakah Anda ingin memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk tanah Anda? Kami menyediakan jasa pembuatan SHM tanah dengan proses cepat, biaya terjangkau, dan 100% legal. Dapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah Anda tanpa ribet!
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tanah tertinggi yang diakui oleh hukum Indonesia. Dengan memiliki SHM, Anda mendapatkan:
✅ Hak kepemilikan penuh atas tanah tanpa batas waktu.
✅ Perlindungan hukum yang kuat terhadap klaim pihak lain.
✅ Nilai investasi tanah meningkat jika memiliki SHM.
✅ Kemudahan dalam transaksi jual-beli, warisan, atau agunan ke bank.
Jangan biarkan tanah Anda hanya berstatus Girik, Petok D, atau Hak Guna Bangunan (HGB). Segera tingkatkan menjadi SHM bersama kami!
Kami adalah jasa profesional dalam pengurusan SHM tanah yang memiliki pengalaman dan reputasi terpercaya. Berikut alasan memilih layanan kami:
🔹 Legal & Resmi – Kami bekerja sama dengan notaris & PPAT terpercaya.
🔹 Proses Cepat – Urus SHM lebih cepat tanpa hambatan birokrasi.
🔹 Biaya Terjangkau – Tanpa biaya tersembunyi, jelas & terjangkau.
🔹 Bebas Ribet – Anda hanya perlu menyiapkan dokumen, kami yang urus!
No |
Kecamatan di Depok |
Kelurahan |
1 |
Beji |
Beji, Beji Timur, Kukusan, Pondok Cina, Kemiri Muka |
2 |
Bojongsari |
Bojongsari, Bojongsari Baru, Curug, Duren Mekar, Duren Seribu, Serua, Pondok Petir |
3 |
Cilodong |
Cilodong, Kalibaru, Jatimulya, Sukamaju, Sukamaju Baru |
4 |
Cimanggis |
Cimanggis, Cisalak Pasar, Mekarsari, Tugu, Harjamukti, Pasir Gunung Selatan |
5 |
Cinere |
Cinere, Gandul, Pangkalan Jati, Pangkalan Jati Baru |
6 |
Cipayung |
Cipayung, Cipayung Jaya, Ratu Jaya, Bojong Pondok Terong, Pondok Jaya |
7 |
Limo |
Limo, Meruyung, Grogol, Krukut |
8 |
Pancoran Mas |
Pancoran Mas, Mampang, Depok, Depok Jaya, Rangkapan Jaya, Rangkapan Jaya Baru |
9 |
Sawangan |
Sawangan, Sawangan Baru, Cinangka, Bedahan, Pengasinan, Kedaung, Pasir Putih |
10 |
Sukmajaya |
Sukmajaya, Mekar Jaya, Baktijaya, Abadijaya, Cisalak, Tirtajaya |
11 |
Tapos |
Tapos, Leuwinanggung, Jatijajar, Cilangkap, Sukatani, Sukamaju Baru |
Untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM), Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:
1️⃣ Fotokopi KTP & KK pemohon.
2️⃣ Fotokopi SPPT PBB terbaru.
3️⃣ Surat keterangan riwayat tanah.
4️⃣ Surat pernyataan penguasaan fisik tanah.
5️⃣ Surat kuasa (jika diwakilkan).
6️⃣ Bukti pembayaran BPHTB & PNBP.
1️⃣ Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) asli.
2️⃣ IMB (Izin Mendirikan Bangunan), jika ada.
3️⃣ Fotokopi KTP & KK pemilik.
4️⃣ Fotokopi SPPT PBB terbaru.
5️⃣ Bukti pembayaran BPHTB.
Jika ada dokumen yang kurang, kami siap membantu penyelesaiannya!
Mau urus SHM tanah tanpa ribet? Hubungi kami sekarang juga!
📍 Lokasi: Depok, Jawa Barat
🚀 Layanan cepat, harga bersahabat, dan 100% legal! Tunggu apa lagi? Jaminan SHM selesai tanpa ribet hanya di tempat kami!
📲 Segera hubungi WhatsApp kami di bawah ini:
Jasa Pembuatan Sertifikat Hak Milik Shm Tanah Di Depok Murah Resmi
Spesialis Desain Interlock Panel Listrik untuk Genset dan PLN ⚡
⚠️ Anda Nggak Mau Alami Ini, Kan?
Bayangkan… sedang acara penting di gedung, listrik PLN mati, dan Genset gagal nyala otomatis. Atau lebih ngeri lagi, dua sumber listrik nyala bareng dan meledakkan peralatan mahal Anda! 😱
Banyak orang
Tag :
Jasa Pembuatan Sertifikat Hak Milik Shm Tanah Di Depok Murah Resmi