Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan memberikan hak penuh kepada pemiliknya. Jika Anda masih memiliki tanah dengan status HGB (Hak Guna Bangunan), girik, atau warisan yang belum bersertifikat, segera tingkatkan statusnya menjadi SHM agar lebih aman dan bernilai tinggi.
Di Depok, banyak pemilik tanah masih belum menyadari pentingnya memiliki SHM resmi. Tanpa sertifikat ini, Anda bisa mengalami kesulitan dalam transaksi jual beli, pengajuan kredit bank, hingga sengketa kepemilikan tanah. Oleh karena itu, mengurus SHM adalah langkah penting untuk memastikan tanah Anda benar-benar sah secara hukum.
Mengurus sertifikat tanah sendiri bisa sangat rumit, melelahkan, dan memakan waktu. Kami hadir untuk membantu Anda mendapatkan SHM dengan cepat, aman, dan bebas ribet!
✅ Proses Transparan – Semua biaya dijelaskan di awal tanpa biaya tersembunyi.
✅ Cepat & Efisien – Dibantu oleh profesional berpengalaman dalam pengurusan sertifikat tanah.
✅ Legal & Terpercaya – Semua prosedur sesuai dengan regulasi pemerintah & BPN.
✅ Konsultasi Gratis – Dapatkan informasi lengkap tentang biaya & prosedur tanpa biaya tambahan.
✅ Dukungan Penuh – Kami bantu dari awal hingga sertifikat SHM selesai dan di tangan Anda.
Jika Anda ingin mengurus sertifikat tanah menjadi SHM di Depok, berikut adalah prosedur yang akan kami bantu selesaikan:
1️⃣ Pengecekan Status Tanah – Kami melakukan pengecekan terhadap kepemilikan tanah untuk memastikan keabsahan dokumen.
2️⃣ Pengukuran Tanah – Proses ini dilakukan oleh petugas BPN untuk menentukan batas-batas tanah secara resmi.
3️⃣ Pembayaran Pajak & Biaya Administrasi – Termasuk BPHTB (jika ada) dan biaya lainnya.
4️⃣ Pengajuan ke Kantor BPN – Semua berkas diajukan ke BPN Depok untuk diproses menjadi SHM.
5️⃣ Sertifikat SHM Jadi! – Setelah proses selesai, sertifikat SHM akan diserahkan kepada pemilik.
⚡ Estimasi waktu pengerjaan: 1 – 3 bulan tergantung kondisi dan kompleksitas tanah.
Jika Anda berada dalam kondisi berikut, jasa ini sangat cocok untuk Anda:
✔️ Pemilik tanah dengan status HGB, Girik, atau warisan yang ingin diubah ke SHM.
✔️ Orang yang sibuk dan tidak punya waktu mengurus sendiri ke kantor BPN.
✔️ Pemilik tanah yang ingin melakukan jual beli properti dengan status legal yang jelas.
✔️ Investor properti yang ingin meningkatkan nilai asetnya dengan sertifikat resmi.
No |
Kecamatan di Depok |
Kelurahan |
1 |
Beji |
Beji, Beji Timur, Kukusan, Pondok Cina, Kemiri Muka |
2 |
Bojongsari |
Bojongsari, Bojongsari Baru, Curug, Duren Mekar, Duren Seribu, Serua, Pondok Petir |
3 |
Cilodong |
Cilodong, Kalibaru, Jatimulya, Sukamaju, Sukamaju Baru |
4 |
Cimanggis |
Cimanggis, Cisalak Pasar, Mekarsari, Tugu, Harjamukti, Pasir Gunung Selatan |
5 |
Cinere |
Cinere, Gandul, Pangkalan Jati, Pangkalan Jati Baru |
6 |
Cipayung |
Cipayung, Cipayung Jaya, Ratu Jaya, Bojong Pondok Terong, Pondok Jaya |
7 |
Limo |
Limo, Meruyung, Grogol, Krukut |
8 |
Pancoran Mas |
Pancoran Mas, Mampang, Depok, Depok Jaya, Rangkapan Jaya, Rangkapan Jaya Baru |
9 |
Sawangan |
Sawangan, Sawangan Baru, Cinangka, Bedahan, Pengasinan, Kedaung, Pasir Putih |
10 |
Sukmajaya |
Sukmajaya, Mekar Jaya, Baktijaya, Abadijaya, Cisalak, Tirtajaya |
11 |
Tapos |
Tapos, Leuwinanggung, Jatijajar, Cilangkap, Sukatani, Sukamaju Baru |
Hubungi Kami Sekarang!
Jangan biarkan tanah Anda tanpa sertifikat yang sah. Urus sekarang juga dengan layanan terpercaya dari kami!
📞 Hubungi kami dengan meng-klik No. Whatsapp di bawah ini:
Biaya Pembuatan Sertifikat Hak Milik Di Depok Wa 0881024597303 Harga Bersaing Terjangkau
Baca juga: Jasa Desain Wiring Diagram dan Instalasi Panel Listrik Bogor Jasa Desain Wiring Diagram dan Instalasi Panel Listrik Bogor 🔌 Bingung menyusun yang aman dan efisien untuk instalasi listrik Anda di ? Jangan sampai salah desain bisa menyebabkan kerugian besar, bahkan |
Tag :
Biaya Pembuatan Sertifikat Hak Milik Di Depok Wa 0881024597303 Harga Bersaing Terjangkau